KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 20152016, Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama.
Selain vonis 4 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.
Majelis hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar merupakan tindakan yang melawan hukum.
Baca Juga Kuasa Hukum Tom Lembong Kecewa Hakim Tidak Lihat Fakta Persidangan: Semuanya Asumsi di https://www.kompas.tv/nasional/606071/kuasa-hukum-tom-lembong-kecewa-hakim-tidak-lihat-fakta-persidangan-semuanya-asumsi
#tomlembong #eksmendag #mendag
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606079/tok-eks-mendag-tom-lembong-divonis-4-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-impor-gula-sapa-pagi